Pengusaha Properti Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik kepada Polisi

Pengusaha properti internasional, Iwan Sunito, telah melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya ke Polres Metro Jakarta Pusat akibat serangkaian publikasi digital yang beredar dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir. Iwan menyatakan bahwa publikasi tersebut telah merusak reputasi pribadi dan korporasi global yang dipimpinnya, berdampak negatif pada hubungan investor dan lintas bisnis negara. Adapun terlapor dalam laporan pencemaran nama baik tersebut adalah individu dengan inisial PS, AA, dan perusahaan PT KHL&Partners, yang diduga terlibat dalam perencanaan, penyusunan, dan distribusi konten daring yang menyesatkan dan tidak akurat. Iwan juga meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki kemungkinan adanya peran perantara, termasuk keterlibatan pihak berinisial AS dalam distribusi informasi tersebut. Laporan tersebut merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Iwan menegaskan bahwa tujuannya bukan untuk menghakimi siapapun, namun untuk mencari klarifikasi yang jujur dan akuntabel serta melindungi reputasinya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat juga telah membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait kasus ini. Secara total, nilai kerugian yang diminta untuk dipulihkan dalam kasus ini mencapai sekitar 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp500 miliar.

Source link