Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran mengungkap peredaran gelap 231.345 butir obat keras golongan G dan psikotropika. Dalam rentang waktu Januari hingga 1 Februari 2026, sebanyak 30 tersangka dari 26 kasus berhasil ditangkap karena menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter. Obat keras yang disita meliputi berbagai jenis seperti Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, Mersi Meelopam, Valdimex, Mersi Riklona, pil koplo, dan Triex.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif penyalahgunaan obat keras. Penyalahgunaan obat-obatan keras sering kali memicu aksi tawuran dan perilaku negatif remaja lainnya. Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, pengungkapan ini merupakan langkah penting.
Para pelaku dikenakan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes Nomor 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tindakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan keras di kalangan masyarakat.
Berdasarkan informasi dari Jakarta, tindakan Polres Metro Jakarta Barat ini merupakan langkah konkret dalam menanggulangi peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut. Diharapkan dengan adanya penindakan ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sehingga dapat mengurangi penyalahgunaan obat-obatan keras di masyarakat. Let’s work together to build a safe and healthy community.












