Sanksi Berat Petugas Terlibat Ponsel di Lapas Cipinang

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapapun terkait keberadaan ponsel ilegal di lingkungan lapas, termasuk apabila ada oknum petugas yang terlibat. Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Cipinang, Yulius Jum Hertantono, menyatakan bahwa jika ada keterlibatan petugas, maka tindakan tegas akan diambil sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Pada Sabtu (31/1) lalu, Lapas Cipinang menerima informasi dari Kepolisian Republik Indonesia tentang dugaan keterlibatan warga binaan dalam suatu perkara hukum. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) berkoordinasi dan melakukan razia di kamar warga binaan. Dari razia tersebut, ditemukan dua ponsel yang diduga dimiliki oleh dua warga binaan berinisial PIJ dan AF.

Kedua warga binaan tersebut langsung diperiksa oleh tim Bareskrim Polri dan ponsel sebagai barang bukti diserahkan ke pihak kepolisian. Selain itu, keterkaitan dengan kasus peredaran vape mengandung zat etomidate di Jakarta Selatan sepenuhnya menjadi kewenangan Kepolisian, dan Lapas Cipinang respek terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Lapas Cipinang juga melakukan pendalaman internal untuk mengetahui bagaimana ponsel ilegal bisa masuk ke dalam lapas. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Cipinang, Sumaryo, menjelaskan bahwa masih dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui jalur masuk barang terlarang tersebut. Razia rutin dan insidental akan terus dilakukan sebagai upaya pengawasan lebih ketat.

Dengan komitmen Program “Zero Halinar” yang menitikberatkan pada kebebasan dari ponsel ilegal, pungutan liar, dan narkoba, Lapas Cipinang berharap kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan tetap terjaga. Melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan keterbukaan informasi publik, Lapas Cipinang berupaya memastikan lingkungan lapas tetap aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik ilegal.

Source link