Pada Minggu, 8 Februari 2026, Nusakambangan kembali menjadi tujuan pemindahan narapidana berisiko tinggi. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencatat bahwa lebih dari 2.000 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke pulau dengan pengamanan superketat tersebut, termasuk ratusan napi asal Jakarta. Langkah ini diambil pemerintah sebagai bagian dari pengetatan pengawasan di lembaga pemasyarakatan guna memutus mata rantai peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal di balik jeruji besi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan bahwa pemindahan ini bukan hanya tentang memindahkan masalah. Kebijakan ini merupakan strategi jangka panjang untuk menciptakan lapas dan rutan yang lebih aman, tertib, serta fokus pada pembinaan. Nusakambangan dipilih karena sistem pengamanan dan pola pembinaannya dinilai paling sesuai bagi narapidana berisiko tinggi.
Mashudi menekankan pentingnya zero narkoba sebagai pedoman yang harus dijalankan oleh jajaran Pemasyarakatan. Dua target utama dari kebijakan ini adalah membersihkan lapas dan rutan dari narkoba, ponsel ilegal, serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta mendorong perubahan perilaku warga binaan high risk melalui sistem pembinaan yang lebih ketat dan terukur. Pemindahan terbaru melibatkan narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan di wilayah Jakarta, dengan total 241 narapidana high risk dipindahkan ke Nusakambangan.
Ditjenpas menegaskan bahwa pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan akan terus dilakukan secara bertahap guna menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berorientasi pada pembinaan. Dengan demikian, upaya untuk menjaga keamanan dalam sistem pemasyarakatan terus dilakukan demi kebaikan bersama.












