Pada Kamis, 12 Februari 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi kecelakaan Transjakarta yang melindas seorang pejalan kaki hingga tewas di Jakarta Selatan. Menurut Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 14.20 WIB di Jalan Margasatwa Raya arah barat di Bus Stop Taman DDN. Kendaraan bus Transjakarta nomor B-7756-TGC yang dikemudikan oleh sopir berinisial SH (55) melaju dari arah timur menuju ke arah barat di Jalan Margasatwa Raya wilayah Jakarta Selatan.
Saat bus sampai di Bus Stop Taman DDN, diduga roda belakang bus tersebut melindas seorang pejalan kaki berinisial S (28). Akibat kecelakaan tersebut, pejalan kaki tersebut mengalami luka-luka dan meninggal dunia di tempat kejadian. Korban kemudian dibawa ke RSUP Fatmawati untuk dilakukan Visum et Repertum (VeR). Pihak kepolisian telah mendatangi dan mengolah TKP, mencari keterangan saksi, dan mengamankan barang bukti.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah menyerahkan penanganan kasus pengemudi bus kepada pihak kepolisian dan menghormati prosedur hukum yang berlaku. Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta menyatakan duka cita atas insiden tersebut dan kasusnya kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Mulai dari pesawat terbang hingga kasus kecelakaan lalu lintas, keamanan dan keselamatan tetap menjadi prioritas utama bagi semua pihak terkait.












