Polda Metro Jaya merespons permintaan Roy Suryo Cs terkait status tersangkanya dicabut dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Selain meminta status tersangkanya dicabut, Roy Suryo Cs juga meminta agar kasusnya dihentikan. Roy menyebut ada sejumlah tersangka lain yang juga sudah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang padahal mereka berada dalam satu Laporan Polisi (LP). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa ada dasar hukum yang menyatakan hal tersebut dan ini akan menjadi bahan untuk gelar perkara penyidik. Budi juga menyebut ada beberapa cara untuk menghentikan perkara, salah satunya adalah melalui restorative justice yang mempertemukan antara pelapor serta terlapor. Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, sedangkan klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Pihak polisi juga telah mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor, yang berujung pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Status Tersangka Roy Suryo Cs Dicabut: Respons Polda Metro Jaya
Read Also
Recommendation for You

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengingatkan seluruh pejabat untuk tidak menggelar open house lebaran Idul…

Polda Sumatera Selatan bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah menggelar Gerakan Pangan Murah Polri di…

Pada Kamis, 12 Maret 2026, Mojtaba Khamenei mengeluarkan pernyataan pertamanya setelah dilantik sebagai Pimpinan Tertinggi…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga organisasi Pemuda Pancasila secara berjenjang menerima uang setiap bulan terkait…

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memastikan pelaksanaan ibadah haji…







