Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan aturan ganjil genap selama dua hari libur peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, yaitu tanggal 16 dan 17 Februari 2026. Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB sebagaimana diatur dalam SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Aturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 juga menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden. Dengan demikian, kendaraan dengan plat nomor ganjil maupun genap diperbolehkan melintas di ruas jalan yang biasanya terkena kebijakan ganjil genap selama dua hari tersebut. Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi rambu lalu lintas demi kelancaran perjalanan selama perayaan Imlek. Selain itu, dalam rangka memperingati cuti bersama dan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mengumumkan bahwa perdagangan di bursa akan diliburkan pada tanggal 16-17 Februari 2026.
Libur Imlek: Genap Ganjil Bebas di Jakarta Hari Ini dan Besok
Read Also
Recommendation for You

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengingatkan seluruh pejabat untuk tidak menggelar open house lebaran Idul…

Polda Sumatera Selatan bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah menggelar Gerakan Pangan Murah Polri di…

Pada Kamis, 12 Maret 2026, Mojtaba Khamenei mengeluarkan pernyataan pertamanya setelah dilantik sebagai Pimpinan Tertinggi…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga organisasi Pemuda Pancasila secara berjenjang menerima uang setiap bulan terkait…

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memastikan pelaksanaan ibadah haji…







