Berita  

Geruduk Laboratorium Sabu di Jakut: 13 kg Narkoba Disita oleh Bea Cukai-Polri

Pada Rabu, 18 Februari 2026, Bea Cukai (Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Jakarta, dan Bea Cukai Pasar Baru) bekerjasama dengan Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah laboratorium clandestine untuk pembuatan metamfetamina/sabu di Jakarta Utara. Dalam pengungkapan ini, berhasil menyita lebih dari 13 kilogram sabu sebagai barang bukti hasil operasi yang berlangsung selama tiga hari, yakni Jumat-Minggu, 13-15 Februari 2026. Operasi tersebut mencakup lokasi di apartemen di Pluit dan Sunter, serta sebuah rumah makan di Jakarta Timur. Awal mula kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat memeriksa barang kiriman pos asal Iran di Kantor Pos Pasar Baru pada Kamis, 12 Februari 2026, menggunakan mesin pemindai (x-ray).

Penemuan kristal sabu yang disembunyikan di dinding kemasan peti kulit menjadi awal dari pengembangan kasus ini. Barang bukti kemudian diserahkan kepada Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk controlled delivery yang akhirnya membuahkan penangkapan tersangka dan pengungkapan laboratorium clandestine di Sunter. Temuan ini memperlihatkan peran jaringan tersebut dalam distribusi dan produksi narkotika di dalam negeri. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bukan hanya untuk perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika, tetapi juga untuk mencegah risiko penyalahgunaan obat terlarang, kebakaran, dan paparan bahan kimia beracun. Pengungkapan laboratorium clandestine ini diharapkan memberikan manfaat berupa peningkatan rasa aman masyarakat sekitar dan pencegahan risiko kesehatan lingkungan.

Source link