Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam Jaya berhasil menangkap seorang disc jockey (DJ) dan penari warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu dini hari. Mereka yang diamankan adalah ZS, seorang WNA asal China, yang bekerja sebagai DJ dengan “Visa on Arrival” (VoA), dan KS, seorang WNA asal Thailand, yang berperan sebagai penari dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Selain pelanggaran izin tinggal, ditemukan juga bahwa lokasi tersebut menjadi tempat berkumpulnya komunitas yang tidak seharusnya. Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa ini merupakan perhatian khusus dan akan mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap keduanya, termasuk sanksi deportasi dan penangkalan. Imigrasi Jaksel mengajak masyarakat untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan demi menjaga keamanan wilayah Jakarta Selatan.
Imigrasi Jaksel Menangkap DJ dan Penari WNA Karena Melanggar Izin Tinggal
Read Also
Recommendation for You

Beberapa peristiwa keamanan menarik terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3) kemarin, mulai dari kasus Rismon…

Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rismon…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 4,3 kilogram…

Polres Metro Jakarta Barat telah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berencana untuk mudik ke kampung…

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka pembunuhan di Depok, ARH (44), menggunakan berbagai cara untuk…







