Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, mengalami nasib yang semakin terpuruk setelah dipecat melalui sidang etik dan langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada hari yang sama dengan pengumuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya. AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Sabu, ekstasi, Aprazolam, Happy Five, dan ketamin merupakan beberapa dari barang yang disita oleh pihak kepolisian. Selain itu, Didik juga menjadi tersangka penerima aliran dana dari tindak pidana narkoba senilai Rp2,8 miliar. Putusan PTDH telah resmi dikeluarkan oleh Komisi Kode Etik Polri terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro setelah menggelar sidang etik yang melibatkan 18 saksi. Selain dipecat, Didik sebelumnya juga menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari. Penunjukan AKBP Catur Setiawan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota juga menuai sorotan tajam karena pernah tersandung kasus serupa pada tahun 2017.
EKSKLUSIF: Mantan Kapolres Bima Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim
Read Also
Recommendation for You

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengingatkan seluruh pejabat untuk tidak menggelar open house lebaran Idul…

Polda Sumatera Selatan bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah menggelar Gerakan Pangan Murah Polri di…

Pada Kamis, 12 Maret 2026, Mojtaba Khamenei mengeluarkan pernyataan pertamanya setelah dilantik sebagai Pimpinan Tertinggi…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga organisasi Pemuda Pancasila secara berjenjang menerima uang setiap bulan terkait…

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memastikan pelaksanaan ibadah haji…







