Berita  

EKSKLUSIF: Mantan Kapolres Bima Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, mengalami nasib yang semakin terpuruk setelah dipecat melalui sidang etik dan langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada hari yang sama dengan pengumuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya. AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Sabu, ekstasi, Aprazolam, Happy Five, dan ketamin merupakan beberapa dari barang yang disita oleh pihak kepolisian. Selain itu, Didik juga menjadi tersangka penerima aliran dana dari tindak pidana narkoba senilai Rp2,8 miliar. Putusan PTDH telah resmi dikeluarkan oleh Komisi Kode Etik Polri terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro setelah menggelar sidang etik yang melibatkan 18 saksi. Selain dipecat, Didik sebelumnya juga menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari. Penunjukan AKBP Catur Setiawan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota juga menuai sorotan tajam karena pernah tersandung kasus serupa pada tahun 2017.

Source link