Penyelidikan laporan balik terhadap terduga pelaku penganiayaan, Nasio Siagian, terhadap pasangan suami istri Darwin dan Angel dihentikan oleh polisi. Machi Ahmad, kuasa hukum korban, mengkonfirmasi bahwa kasus yang menjerat kliennya telah dihentikan oleh Polres Jakarta Barat karena tidak cukup bukti untuk menetapkan unsur pidana. Tuduhan ancaman perusakan terhadap studio musik oleh klien Machi Ahmad juga tidak didukung oleh bukti yang memadai, sehingga laporan tersebut dianggap mengada-ada.
Meskipun pertimbangan untuk melaporkan kembali atas dugaan pembuatan laporan palsu sempat ada, Darwin sebagai korban penganiayaan menolak untuk memperpanjang kasusnya. Di sisi lain, polisi telah menemukan unsur pidana dalam kasus pengeroyokan yang menimpa Darwin dan istrinya. Berkas perkara klien Machi Ahmad telah naik ke tahap penyidikan dan telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Polisi berharap dapat segera menahan tersangka karena pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dapat diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Sebelumnya, Darwin dan Angel telah memenuhi panggilan polisi di Polres Metro Jakarta Barat atas laporan balik dari pelaku. Mereka dituduh melakukan ancaman kekerasan oleh anak dari terduga pelaku penganiayaan, Nasio Siagian. Pasangan suami istri ini telah diperiksa selama tiga jam sebagai terlapor dalam kasus tersebut. Semua informasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait perkembangan kasus penganiayaan di Jakarta Barat.












