Pengedar Narkoba di Jakbar Berisiko Penjara 5 Tahun

Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Pedongkelan, RT010/RW016 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), menghadapi ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Pasal yang digunakan adalah Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Sub 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku FK (38) tertangkap dengan menyimpan lebih dari 37 gram sabu di kediamannya di Kapuk. Polisi mendapat informasi tentang kegiatan pelaku di Kapuk, menjadikan mereka langsung menangkap FK. Selama penggeledahan, polisi menemukan 31,39 gram sabu dalam 6 paket, 3,57 gram dalam 19 paket, dan 2,24 gram dalam 2 paket. FK mengakui mendapatkan sabu dari seseorang bernama Domi dengan harga 800 ribu per gram. Proses pemeriksaan terhadap FK masih berlangsung untuk pengusutan lebih lanjut.

Source link