Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Pedongkelan, RT010/RW016 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), menghadapi ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Pasal yang digunakan adalah Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Sub 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku FK (38) tertangkap dengan menyimpan lebih dari 37 gram sabu di kediamannya di Kapuk. Polisi mendapat informasi tentang kegiatan pelaku di Kapuk, menjadikan mereka langsung menangkap FK. Selama penggeledahan, polisi menemukan 31,39 gram sabu dalam 6 paket, 3,57 gram dalam 19 paket, dan 2,24 gram dalam 2 paket. FK mengakui mendapatkan sabu dari seseorang bernama Domi dengan harga 800 ribu per gram. Proses pemeriksaan terhadap FK masih berlangsung untuk pengusutan lebih lanjut.
Pengedar Narkoba di Jakbar Berisiko Penjara 5 Tahun
Read Also
Recommendation for You

Polisi menangkap dua tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang disertai pencurian terhadap KDA (19), perempuan…

Sejumlah kasus kriminal dan keamanan mewarnai wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Selasa (12/10). Peristiwa…

Janji berkenalan melalui WhatsApp berujung pada perampasan sepeda motor di kawasan Jembatan Mawar Indah, Kelurahan…

Penanganan dua perkara menjadi perhatian dalam rangkaian berita kriminal di wilayah hukum Polda Metro Jaya…

Lima orang terduga pelaku tawuran diamankan tim patroli gabungan Polda Metro Jaya di kawasan Pondok…






