Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Pedongkelan, RT010/RW016 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), menghadapi ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Pasal yang digunakan adalah Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Sub 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku FK (38) tertangkap dengan menyimpan lebih dari 37 gram sabu di kediamannya di Kapuk. Polisi mendapat informasi tentang kegiatan pelaku di Kapuk, menjadikan mereka langsung menangkap FK. Selama penggeledahan, polisi menemukan 31,39 gram sabu dalam 6 paket, 3,57 gram dalam 19 paket, dan 2,24 gram dalam 2 paket. FK mengakui mendapatkan sabu dari seseorang bernama Domi dengan harga 800 ribu per gram. Proses pemeriksaan terhadap FK masih berlangsung untuk pengusutan lebih lanjut.
Pengedar Narkoba di Jakbar Berisiko Penjara 5 Tahun
Read Also
Recommendation for You

Beberapa peristiwa keamanan menarik terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3) kemarin, mulai dari kasus Rismon…

Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rismon…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 4,3 kilogram…

Polres Metro Jakarta Barat telah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berencana untuk mudik ke kampung…

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka pembunuhan di Depok, ARH (44), menggunakan berbagai cara untuk…







