Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen oleh Anggota DPR RI: Pangandaran

Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, baru saja mengadakan kegiatan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, hingga generasi muda. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan hak konsumen dalam era perdagangan digital yang sedang berkembang pesat.

Dalam kesempatan tersebut, Hj. Ida menegaskan bahwa perlindungan konsumen menjadi pondasi bagi keadilan ekonomi. Beliau berpendapat bahwa negara harus melindungi seluruh rakyatnya, tak terkecuali para pelaku usaha kecil, agar tidak merasa dirugikan dalam setiap transaksi yang dilakukan, baik secara langsung maupun melalui platform digital. Hak dasar konsumen yang ditekankan antara lain meliputi aspek kenyamanan, keamanan, keselamatan, informasi yang jujur, serta hak untuk menyampaikan keluhan. Para pelaku usaha pun diingatkan untuk menjaga kualitas produk, memberikan informasi yang transparan, dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul.

Dalam sesi dialog interaktif, peserta menyuarakan berbagai permasalahan seperti produk tanpa label yang jelas, praktik e-commerce yang merugikan, dan posisi tawar konsumen yang lemah. Hj. Ida kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan penguatan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya, dengan keyakinan bahwa konsumen yang cerdas dapat menciptakan pasar yang sehat dan mendukung ekonomi rakyat.

Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun kesadaran hukum dan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, serta pro-rakyat. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan konsumen di era perdagangan digital saat ini yang terus mengalami perkembangan.

Source link