Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait proses pengadaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses dan mekanisme pengadaan di DJKA.
Budi Karya Sumadi diminta menjelaskan pelaksanaan pengadaan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menhub saat waktu terjadinya perkara. Kuasa hukum Budi Karya Sumadi, Tri Hartanto, menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan KPK. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada April 2023. Sejak itu, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di beberapa wilayah.
Dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengaturan pemenang tender proyek juga disoroti. Budi Karya Sumadi sebelumnya telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus ini. KPK terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pada Februari 2026, KPK kembali memanggil Budi Karya Sumadi untuk dimintai keterangan.












