Batas Usia Minimum Pengguna X di Indonesia Dinaikkan menjadi 16 Tahun: Apa Yang Perlu Anda Ketahui

Platform digital X telah menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun sebagai langkah penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengatakan bahwa perubahan ini merupakan upaya nyata dari platform global untuk mematuhi regulasi nasional dan meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. X juga telah berkomitmen untuk memenuhi ketentuan implementasi PP Tunas dengan mengatur bahwa layanan jejaring sosial media berisiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak usia 16 tahun ke atas.

Dalam surat terbaru, X menegaskan komitmennya untuk mematuhi ketentuan PP Tunas, khususnya terkait dengan batasan usia pengguna. Mereka telah mengumumkan perubahan ini melalui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia. Mulai tanggal 27 Maret 2026, X akan mengidentifikasi dan menonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi batas usia minimal yang ditetapkan. Kemkomdigi juga akan memantau proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas.

Selain itu, Kemkomdigi menekankan agar penyelenggara sistem elektronik lain yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, segera merespons dan mengambil langkah serupa seperti yang telah dilakukan oleh X. Kepatuhan dari seluruh penyelenggara sistem elektronik menjadi krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak. Perry melaporkan bahwa volume transaksi pembayaran digital di bulan Februari 2026 mencapai 4,67 miliar transaksi, dengan pertumbuhan sebesar 40,35 persen secara year-on-year (yoy).

Source link