Peran TNI dalam Distribusi dan Pendampingan Koperasi

Gambaran perkembangan desa di Indonesia akhir-akhir ini menunjukkan dinamika yang menarik. Pemerintah melalui dua dokumen besar—Statistik Potensi Desa (Podes) 2025 oleh BPS dan KepMendes PDTT No. 343 Tahun 2025—menyajikan penekanan berbeda, namun keduanya menggarisbawahi hal yang sama: kemajuan desa Indonesia secara administratif belum cukup kuat mendorong transformasi ekonomi yang hakiki di perdesaan.

Podes 2025 mencatat, saat ini Indonesia memiliki lebih dari 84 ribu wilayah setingkat desa. Mayoritas, yakni sekitar 75 ribu wilayah, berstatus desa dan telah mengalami perubahan status yang signifikan. Tercatat 20.503 desa sudah mandiri dan 23.579 termasuk desa maju; sisanya berupa desa berkembang, tertinggal, atau sangat tertinggal. Indikator status tersebut banyak terbantu oleh pembangunan infrastruktur dan distribusi dana desa dalam satu dekade terakhir. Namun, jika dilihat dari aspek ekonomi, masih terjadi ketimpangan mendasar: aktivitas ekonomi desa cenderung monoton, masih menggantungkan diri pada pertanian tradisional.

Walau infrastruktur fisik seperti jalan atau telekomunikasi semakin tersebar di perdesaan, mayoritas desa tetap lekat pada komoditas mentah yang nilai tambahnya terbatas. Hanya seperempat dari seluruh desa yang memiliki produk unggulan yang mulai melirik pasar lebih luas. Bahkan, akses ke fasilitas keuangan seperti Kredit Usaha Rakyat memang meningkat di lebih dari 63 ribu desa, tetapi kualitas dan pemerataannya masih belum maksimal—terutama di daerah yang sulit dijangkau.

Ketimpangan juga nyata terlihat jika dibandingkan dengan kota. Tingkat kemiskinan di pedesaan tetap dua kali lipat dari perkotaan. Desa memang cenderung lebih merata secara sosial, tetapi berada di tingkat kesejahteraan rendah; kota menghasilkan nilai ekonomi yang lebih tinggi. Hal itu menunjukkan masalah desa kini bukan hanya sebatas fisik semata, tapi menyangkut fragmentasi ekonomi yang sulit dipecahkan.

Dalam konteks ini, pembangunan ekonomi desa harus diarahkan dengan strategi yang lebih dalam dan menyeluruh, bukan semata membawa infrastruktur atau prosedur administratif. Salah satu jawaban yang selama ini banyak diusulkan adalah revitalisasi koperasi desa.

Koperasi memiliki kekuatan mengonsolidasikan produksi, memperkuat daya tawar petani, dan menyalurkan produk ke pasar yang lebih luas tanpa harus saling bersaing tidak sehat. Laporan World Bank tahun 2006 menunjukkan bagaimana koperasi dapat mendorong pembangunan ekonomi di negara berkembang karena bersandar pada kepemilikan lokal dan solidaritas komunitas. Melalui tata kelola yang partisipatif, koperasi juga bisa mendukung peningkatan kapasitas sumber daya desa secara bersama-sama.

Program Kopdes Merah Putih hadir sebagai salah satu inovasi kebijakan pemerintah. Dalam situasi di mana pelaku usaha ekonomi desa masih terpencar dan kapasitas kelembagaan lemah, koperasi dapat menjadi simpul penghubung antara produksi dan akses ke berbagai fasilitas usaha serta pasar. Tetapi, efektivitas koperasi baru akan terbukti jika kebijakan yang menyertainya memang berbasis kebutuhan lokal serta menjamin akuntabilitas dan kemandirian desa.

Studi CELIOS tahun lalu mengingatkan jika desain kebijakan yang terlalu top-down—tanpa keterlibatan nyata masyarakat desa—malah bisa menambah beban atau menimbulkan masalah baru. Meski demikian, intervensi sangat diperlukan guna memperbaiki kondisi struktural dan kapasitas usaha desa yang memang lemah; asal tetap memperhatikan dinamika dan kebutuhan di lapangan.

Percepatan pelaksanaan program menjadi salah satu perhatian utama pemerintah. Pesan tegas dari Presiden yang disampaikan lewat Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menekankan pentingnya langkah cepat dalam merekrut, mengedukasi, dan melatih SDM koperasi agar program dapat berjalan secara bertahap mulai Agustus. Peran TNI pun dinilai strategis, mengingat jaringan dan pengalaman kerjanya yang hingga ke tingkat desa.

TNI bisa berfungsi sebagai penerjemah kebijakan pusat menjadi aksi nyata di lapangan, mulai dari distribusi hingga pendampingan implementasi. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, bahkan menekankan bahwa kecepatan dan efisiensi dapat tercapai melalui kerja sama dengan TNI dalam pembangunan fisik Kopdes Merah Putih, sehingga target Agustus 2026 dapat terealisasi.

Walaupun demikian, kecepatan saja tidak cukup tanpa koordinasi lintas sektor yang kuat. Instruksi Presiden terkait Koperasi Merah Putih menjadi fondasi untuk menyatukan berbagai pihak. Tanpa sinergi, percepatan bisa malah memperparah persoalan, seperti kekhawatiran banyak pihak. Namun, kolaborasi yang dirancang dengan pendekatan partisipatif, berbasis kebutuhan masyarakat dan terintegrasi dalam ekosistem ekonomi lokal akan membuat koperasi desa betul-betul berfungsi sebagai alat efektif penyeimbang antara desa dan kota. Peningkatan ekonomi desa akhirnya dapat terjadi jika dimulai dari tata kelola koperasi yang adil, transparan, dan berpijak pada kekuatan komunitas.

Sumber: Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Penting Perkuat Ekonomi Desa Di Tengah Kenaikan Status Mandiri
Sumber: Desa Makin Mandiri Di Data, Tapi Ketergantungan Ekonomi Masih Tantangan: Saatnya Koperasi Dipercepat