Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi terkunci di kontrakan di Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan itu. Pelaku merupakan mantan suami siri korban yang berasal dari Irak. Penangkapan dilakukan di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten, tanpa perlawanan dari tersangka. Motif pembunuhan diduga karena konflik hubungan antara korban dan tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP.
Polisi terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya potensi tindak kekerasan serupa. Sebelumnya, kronologi penemuan mayat wanita di lantai berlumuran darah di Cipayung diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kejadian itu terjadi pada Sabtu pagi, dan saksi melaporkan adanya korban meninggal di kontrakan. Kasus ini memberikan peringatan atas potensi tindak kekerasan dalam hubungan personal yang dapat mengakibatkan akibat serius.












