Istri Ikut Diperiksa, Kasus Dugaan Pelanggaran Richard Lee

Kasus yang melibatkan Richard Lee kembali menjadi sorotan publik, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-undang Kesehatan. Para penyidik kini tengah mendalami keterangan dari orang-orang terdekat Richard Lee. Pada Jumat, 27 Maret 2026, istri Richard Lee, yang dikenal dengan inisial RE, diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat perkara yang sedang berlangsung. Kompol Andaru Rahutomo, selaku Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap istri Richard Lee telah dimulai sejak pagi hari. Pemeriksaan terhadap RE dilakukan sebagai saksi guna melengkapi alat bukti yang diperlukan oleh penyidik. Selain itu, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan fakta-fakta yang nantinya akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses pelengkapan berkas dan persidangan. Richard Lee sendiri masih menjalani masa penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, yang akan diperpanjang selama 40 hari lagi sesuai koordinasi antara penyidik dan kejaksaan. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Richard Lee selama ditahan. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif), dan saat ini tengah diproses oleh pihak kepolisian sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.

Source link