Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah berhasil menangkap dua perempuan yang diduga sebagai mucikari yang menjual gadis untuk layanan seksual di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Kedua perempuan ini berpotensi dijerat dengan Pasal 420 KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara selama dua tahun. Mereka bertugas mencarikan pelanggan untuk layanan seksual, mengatur antar-jemput ke tempat pelayanan seksual yang disepakati, dan mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada tanggal 4 April. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan bahwa seorang yang menawarkan “Open BO” bernama W. Tim kemudian menyamar sebagai konsumen di salah satu hotel di daerah Pluit. Pada tanggal 5 April sekitar jam 22.30 WIB, seorang wanita lain bernama N tiba di hotel daerah Pluit bersama tiga perempuan dewasa lainnya.
N datang ke hotel bersama dengan tiga saksi korban, yaitu K, P, dan R. Sebelum masuk ke dalam hotel, N meminta uang panjar sebesar Rp 500.000 kepada pelanggan pria yang menjadi targetnya. Setelah pembayaran tunai sebesar Rp 500.000 dilakukan, tim Opsnal langsung mengamankan N dan W, sementara penggerebekan dilakukan di salah satu kamar hotel tempat transaksi terjadi.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa W mendapatkan kenalan dari N, yang merupakan mantan pemandu dengan jaringan di hiburan malam. N mengaku baru sekali melakukan pemesanan “Open BO” dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, sedangkan W mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu. Kedua mucikari ini akan menjalani proses lanjut, sementara tiga wanita bawaan mereka saat ini berada di Mako Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas praktik prostitusi dan tindakan kriminal terkait di Jakarta Utara. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ini akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari kejahatan seksual di wilayah tersebut.












