Berita  

Trik Bupati Tulungagung Hindari Hukum dengan Mengorbankan Anak Buah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), menggunakan modus pemerasan dengan memanfaatkan surat yang ditandatangani oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghindari masalah hukum. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa GSW berupaya untuk menghindari konsekuensi hukum dengan cara ini. Gatut Sunu meminta kepala OPD, termasuk kepala dinas, untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status ASN. Selain itu, Bupati Tulungagung meminta mereka untuk menandatangani surat bertanggung jawab secara mutlak terhadap pengelolaan anggaran OPD-nya. Surat-surat tersebut ditandatangani tanpa mencantumkan tanggal dan tidak diserahkan salinannya kepada kepala OPD yang bersangkutan. Apabila terjadi temuan oleh BPK RI atau inspektorat daerah, maka kepala OPD tersebut akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan surat yang telah ditandatangani. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026, dan menangkap 18 orang termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adiknya. Mereka kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan suap di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Source link