Petugas Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melakukan tindakan pembongkaran dan penyitaan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di trotoar enam ruas jalan di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk. Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan setelah sejumlah sosialisasi dan pemberitahuan kepada para PKL tersebut. Mereka telah mendapat surat peringatan dari pemangku kelurahan sebelum akhirnya lapak, gerobak, bangku, payung, serta odong-odong milik enam PKL disita oleh petugas. Lokasi yang disisir petugas meliputi Jalan Lapangan Bola, Jalan Masjid Assurur, Jalan Panjang Arteri Pos Pengumben, Jalan Bang Pitung, Rawa Belong, dan Jalan E.
Lurah Sukabumi Utara, Ali Sahidin menambahkan bahwa di Jalan Bang Pitung, petugas juga melakukan penghalauan terhadap bengkel ban yang secara ilegal mengokupasi trotoar. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pedagang agar tidak lagi menyalahgunakan trotoar sebagai tempat berdagang. Selain itu, pemilik kios pedagang kembang/bunga juga diingatkan agar tidak meletakkan dagangannya di trotoar. Semua ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa trotoar tetap dapat digunakan bagi pejalan kaki tanpa adanya pelanggaran Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Tindakan penertiban dilakukan oleh petugas dengan didukung oleh armada pengangkut yang menuju gudang Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk. Semua pihak diharapkan dapat menyadari pentingnya menjaga fungsi trotoar agar tidak membuat kawasan terlihat kumuh.












