Anggota DPR Minta Reklamasi Pulau Serangan Di Bali Dihentikan
Pemerintah diminta untuk menghentikan sementara kegiatan reklamasi yang sedang berlangsung di Pulau Serangan, Bali oleh anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi untuk mencegah kerusakan lebih lanjut serta memastikan pembangunan berlangsung tanpa merugikan ekosistem dan masyarakat lokal.
Permintaan Evaluasi Aktivitas Reklamasi
Rajiv juga meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi aktivitas reklamasi yang telah berlangsung hampir empat dekade di Pulau Serangan. Menurutnya, penghentian sementara diperlukan sampai semua dokumen perizinan, status lahan, kajian lingkungan, dan tata ruang dievaluasi secara terbuka.
Keputusan Bukan Anti-Investasi
Langkah penghentian sementara tersebut bukanlah bentuk anti-investasi, melainkan sebagai mekanisme kehati-hatian untuk mencegah kerusakan yang lebih luas dan untuk memastikan pembangunan tidak merugikan ekosistem dan masyarakat lokal. Rajiv juga menyoroti reklamasi Pulau Serangan, Bali yang telah memicu perubahan ekosistem mangrove akibat aktivitas reklamasi yang masif.
Berdasarkan data spasial yang diperolehnya, luas Pulau Serangan telah meningkat dari 169,64 hektar menjadi 600,96 hektar antara tahun 1985 hingga 2024 akibat reklamasi pantai. Hal ini mencerminkan pertambahan luas sebesar 431,32 hektar dalam waktu hampir 4 dekade, dengan pertambahan rata-rata 10 hektar setiap tahun.
Rajiv menegaskan bahwa dampak utama dari reklamasi Pulau Serangan bukan hanya pertambahan daratan, tetapi juga hilangnya fungsi ekologis ruang pesisir yang sebelumnya mendukung kehidupan masyarakat lokal.
Dampak Negatif Reklamasi Pulau Serangan
Studi yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan bahwa kebijakan reklamasi di pantai Pulau Serangan berdampak negatif berupa abrasi pantai, kerusakan ekosistem, dan konflik sosial akibat hilangnya mata pencaharian masyarakat pesisir.
Reklamasi juga menyebabkan abrasi, gangguan ekosistem penyu, dan kerusakan terumbu karang di Pulau Serangan. Dengan demikian, langkah penghentian sementara menjadi penting sebagai upaya untuk melindungi ekosistem dan masyarakat lokal dari dampak negatif reklamasi yang terus berlangsung.












