Tim Advokasi Ajukan Praperadilan Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Andrie Yunus
Tidak ada perkembangan signifikan dalam proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Atas dasar itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengambil langkah dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Dijadikan Termohon
Kuasa hukum Alif Fauzi Nurwidiastomo yang mewakili Andrie Yunus menyatakan bahwa proses penyidikan dari Laporan Polisi Model A dinilai mandek. Tim advokasi menilai bahwa tidak ada kemajuan atau tindak lanjut yang jelas dalam penegakan hukum terkait kasus ini.
Belum adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah berkas perkara dilimpahkan ke penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menjadi salah satu alasan permohonan praperadilan ini diajukan. Dalam KUHAP, apabila terdapat keterlibatan sipil, seharusnya penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme peradilan umum atau koneksitas.
Permohonan Praperadilan untuk Lanjutkan Proses Penyidikan Kasus
Melalui permohonan praperadilan ini, pihak TAUD meminta agar penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan kasus yang menimpa Andrie Yunus. Mereka menolak penanganan perkara yang berjalan di peradilan militer dan meyakini bahwa kasus ini melibatkan lebih banyak pihak selain dari pelaku yang saat ini disidangkan.
Tim kuasa hukum juga telah memberikan klarifikasi kepada penyidik dan menyampaikan sejumlah bukti tambahan berupa hasil investigasi mandiri TAUD. Saat ini, terdapat dua laporan yang tengah diproses di Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Andrie Yunus.












