Pemerkosaan ABG di Kota Tangerang: Kasus yang Mengejutkan
Pada hari Minggu, 3 Mei 2026, Polisi tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang Anak Baru Gede (ABG) perempuan berusia 17 tahun di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Kasus ini mencuat setelah korban dilaporkan telah dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku sebelum kejadian tragis itu terjadi.
Detail Kasus
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Polisi Suwito, menyatakan bahwa laporan polisi telah diterima dari kakak kandung korban dengan nomor LP/B/920 tertanggal 27 April 2026. Korban, yang identitasnya dirahasiakan dengan inisial D, awalnya diajak oleh pelaku untuk mengonsumsi minuman keras hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Suwito juga mengungkapkan bahwa saat kejadian, terdapat empat orang di lokasi dengan inisial I, A, A, dan R. Dari keempat orang tersebut, terdapat yang merekam atau memfoto kejadian tersebut, serta diduga terdapat pelaku utama berinisial I yang melakukan tindakan asusila terhadap korban dalam kondisi tidak sadar.
Tindakan Hukum
Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan beberapa orang yang berada di lokasi kejadian dan kasus ini saat ini tengah dalam tahap penyidikan. Namun, pelaku utama berinisial I masih dalam pengejaran. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Parikhesit, menyatakan bahwa pihak kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban yang masih di bawah umur, termasuk upaya pemulihan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 21 April 2026, dan telah menimbulkan kehebohan di media sosial. Pelaku tidak hanya diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang tidak berdaya, tetapi juga melakukan intimidasi terhadap korban melalui pesan singkat. Polisi menegaskan bahwa para pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.












