Terdakwa Penculikan Kacab Bank Mengungkap Penyesalannya di Sidang
Jakarta – Sidang perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank di Jakarta oleh terdakwa Serka MN (37) menuai kesedihan. Serka MN meminta maaf sambil menangis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa. Bersama terdakwa lainnya, Kopda FH dan Serka FY, mereka mencoba menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan.
Penyesalan Terdakwa
Serka MN, yang disebut sebagai pihak yang memberi perintah, terlihat tegar namun emosional saat menyampaikan permohonan maafnya. Meskipun mengakui keluarga korban belum dikunjungi, dia tetap meminta maaf sebagai bentuk tanggung jawab moral. Tidak lama berselang, Kopda FH juga menyampaikan permintaan maaf dengan suara terbata-bata dan mengakui kesalahannya.
Permohonan Maaf Serka FY
Terdakwa lain, yaitu Serka FY, juga tak mampu menyembunyikan kesedihannya. Dengan nada pelan, ia menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban. Meskipun suasana sidang penuh dengan tangis dan penyesalan, majelis hakim tetap menegaskan bahwa permintaan maaf tidak akan menghapus tanggung jawab hukum para terdakwa.
Sebelumnya, hakim mengingatkan para terdakwa tentang aspek kemanusiaan yang harus dipertimbangkan. Korban yang ditinggalkan oleh tindakan mereka juga memiliki keluarga yang harus diperhatikan. Meskipun penyesalan diutarakan di persidangan, tetap ada tanggung jawab hukum yang harus diemban.












