Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkotika dengan Barang Bukti 1.000 Butir Ekstasi dan Sabu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Jakarta Utara yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial T (40) dan F (43) serta menyita barang bukti berupa 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram.
Tersangka dan Pengungkapan Kasus Narkoba
Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Tiyatno Pamungkas, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan pada Selasa malam (5/5). Aksi pertama dilakukan di parkiran motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara sekitar pukul 21.40 WIB. Pada lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T (40) beserta 100 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening.
Setelah itu, tim bergerak ke lokasi kedua di Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara dan mengamankan seorang pria berinisial F (43). Dari F, petugas menyita sembilan klip plastik bening berisi total 900 butir ekstasi dan enam klip plastik bening berisikan sabu seberat 115,16 gram. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital dan dua unit telepon genggam.
Penyelidikan dan Penindakan Lanjutan
Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi menyimpulkan bahwa peredaran narkotika ini berasal dari seorang lapas. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan dan penindakan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Dalam razia tersebut, total 1.000 butir ekstasi dan 115,16 gram sabu berhasil diamankan. Aksi tegas dari pihak kepolisian ini merupakan upaya nyata dalam memberantas peredaran narkotika di Jakarta Utara.












