Pria 24 Tahun Ditangkap Polisi karena Curi Laptop Tetangga di Kalideres, Jakarta
Polisi berhasil membekuk seorang pria berusia 24 tahun yang diduga mencuri laptop milik tetangga di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Kejadian ini bermula ketika korban, seorang pria berusia 31 tahun, melaporkan kehilangan laptopnya pada 12 April 2026.
Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari korban, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial IN di kontrakannya di Kampung Gaga, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, pada tanggal 12 Mei. Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan saat penangkapan.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menambahkan bahwa selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian, sebagaimana terlihat dalam rekaman kamera pengawas (CCTV). “Setelah kami identifikasi, ternyata pelaku bukan orang jauh, pelaku tinggal tidak jauh dari rumah korban,” ungkap Rachmad.
Proses Hukum Lebih Lanjut
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa.
Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku ini merupakan bukti dari kerja keras dan cepat tanggapnya aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kriminal di masyarakat. Semoga dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.












