Penangkapan 10 Juru Parkir Liar di Cengkareng: Langkah Penegakan Hukum

Jakarta (ANTARA) – Razia dilakukan terhadap 10 juru parkir liar di beberapa persimpangan dan U-turn di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Senin kemarin. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Sasaran Razia dan Penindakan

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, mengungkapkan bahwa petugas bersama sejumlah instansi terkait melakukan razia untuk menegakkan aturan daerah dengan fokus pada lokasi rawan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Lokasi yang menjadi target operasi antara lain Jalan Daan Mogot, U-turn imigrasi Cengkareng Barat, serta pertigaan Jambur Duri Kosambi, Jalan Kosambi Raya.

Dari dua lokasi tersebut, berhasil dijaring tiga jukir liar di U-turn imigrasi dan tiga jukir di pertigaan Jambur Duri Kosambi. Selain itu, empat jukir lainnya juga diamankan di Jalan Palapa Raya, Kelurahan Rawa Buaya, dan seluruhnya dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk pembinaan.

Keterlibatan Instansi Terkait

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan 85 petugas gabungan dari Satpol PP, Sudin Sosial, Sudin Perhubungan, dan kepolisian setempat. Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas laporan warga terkait keberadaan jukir liar yang mengganggu ketertiban di sejumlah lokasi di Cengkareng.

Setelah penertiban dilakukan, petugas akan rutin melakukan patroli pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi jukir liar yang meresahkan di lokasi yang sudah ditertibkan.

Inti penggerebegan 10 jukir liar di Cengkareng pada Senin kemarin menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menegakkan aturan dan merespons keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban akibat jukir liar di wilayah tersebut.

Source link