Tim Pengawas Haji DPR RI Temukan Praktik Pungli Kelompok Bimbingan Ibadah Haji
Pada Kamis, 21 Mei 2026, Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengungkapkan kekecewaan mendalam terkait adanya praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) terhadap jemaah. Hal ini sangat mengecewakan mengingat upaya keras Pemerintah dan DPR RI untuk menurunkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Kekecewaan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyatakan kekecewaannya atas temuan tersebut. Saat meninjau kawasan Al Hidayah, Mekkah, pada Rabu, 20 Mei 2026, Abidin menerima laporan tentang praktik pungutan dana yang dilakukan oleh KBIH terkait fasilitas penyediaan kursi roda menuju Masjidil Haram.
“Patut disesalkan, kami mendapat laporan ada KBIH yang menarik pungutan terkait penyediaan kursi roda ke Masjidil Haram. Hal itu sangat tidak patut dilakukan, karena Pemerintah melalui Kementerian Haji sudah berusaha memberikan layanan terbaik bagi jemaah,” ungkap Abidin.
Ironisnya Praktik Pungli di Tengah Upaya Penurunan Biaya Haji
Praktik pungutan liar ini dianggap sangat ironis mengingat upaya yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah dalam menurunkan beban biaya haji. Selama dua tahun terakhir, berhasil dilakukan pemangkasan biaya haji sebesar Rp6 juta. Namun, masih terdapat oknum KBIH yang melakukan praktik pungutan liar terhadap jemaah.
Abidin juga menyoroti manuver KBIH lainnya yang tidak taat aturan dengan menggelar tur ilegal di luar jadwal resmi, hal ini dapat membahayakan jemaah. Tim Pengawas Haji DPR RI menekankan pentingnya penertiban terhadap kelompok bimbingan yang melanggar aturan.
Untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji yang aman dan berkualitas, KBIH diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Haji dan siap menerima tindakan tegas jika terjadi pungutan liar dan pelanggaran lainnya.












