Polda Metro Jaya Terus Kerja Sama Tim Pemburu Begal
Tim Pemburu Begal terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus yang masih belum terpecahkan dan menjaga keamanan Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa masih ada 413 perkara yang sedang dalam proses penyelesaian.
Jumlah Tersangka dan Barang Bukti
Sampai saat ini, Tim Pemburu Begal sudah berhasil menangkap 38 tersangka, sedangkan jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya menangkap 135 tersangka lainnya. Selain itu, telah disita 466 barang bukti, termasuk handphone sebanyak 84 unit, sepeda motor 69 unit, senjata api beserta amunisi 8 pucuk, dan senjata tajam sebanyak 45 bilah. Barang bukti lainnya meliputi pakaian, rekaman CCTV, dan hasil kejahatan lainnya.
Proses Hukum dan Tindakan Polisi
Tersangka yang telah ditahan sedang menjalani proses penyidikan dengan penerapan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait pencurian, kepemilikan senjata api, serta bahan peledak ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Direktur Iman menegaskan bahwa proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Terhadap tersangka yang melakukan perlawanan atau melarikan diri saat penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan aturan yang berlaku. Tindakan tersebut didasarkan pada peraturan kepolisian dan undang-undang yang mengatur tugas dan wewenang polisi.












