Jadwal Vonis Tersangka Kasus Kacab Bank di Pengadilan Militer 3 Juni

Pengadilan Militer II-08 Jakarta Jadwalkan Sidang Putusan Kasus Penculikan dan Pembunuhan

Di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, akan diadakan sidang putusan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP pada tanggal 3 Juni 2026. Hal ini diumumkan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sebuah konfirmasi di Jakarta.

Perkembangan Kasus

Para terdakwa dalam kasus ini termasuk Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, sementara Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun dan Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara. Selain itu, dua terdakwa pertama juga dituntut pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Selain itu, para terdakwa juga dituntut untuk membayar ganti rugi kepada keluarga korban senilai Rp5,8 miliar. Permohonan restitusi ini diajukan oleh istri korban Puspita Aulia selaku ahli waris korban dan telah melalui proses pemeriksaan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengakibatkan kematian korban.

Dengan perkembangan kasus ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang putusan pada pagi hari untuk perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dan sidang putusan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kacab bank pada siang hari pada 3 Juni 2026.

Source link