Kasus Penganiayaan Selebgram Woodyrman: Dari Trader Nomor 1 Hingga Tersangka
Publik dihebohkan dengan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret selebgram asal Brunei Darussalam, MIA alias Woodyrman. Popularitasnya di media sosial kini tercoreng setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang warga negara asing di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Rekam Jejak dan Pencapaian
Masyarakat tidak hanya menyoroti kasus penganiayaan yang menimpa Woodyrman, namun juga mengulas rekam jejaknya yang gemilang di dunia trading. Pria 33 tahun itu bahkan pernah meraih penghargaan sebagai trader nomor satu di Brunei Darussalam.
Di platform Instagram pribadinya, Woodyrman mengungkap rasa bangganya atas prestasi tersebut. Ia menunjukkan rasa terima kasih kepada komunitas dan tim yang selalu mendukungnya selama ini.
Dari Kesuksesan ke Masa-masa Sulit
Citra sukses yang diraih Woodyrman kini berbanding terbalik dengan masalah hukum yang dihadapinya. Tepat pada 25 Mei 2026, pria tersebut resmi ditangkap oleh tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Metro Kebayoran Baru.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengonfirmasi penangkapan terhadap sosok yang dikenal sebagai selebgram Woodyrman. Aksi penganiayaan yang melibatkan pria berinisial MHF (30) ini terjadi di depan Restu Sport, kawasan Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) hingga 16 Mei 2026. Peristiwa tragis itu berawal dari percakapan di lokasi yang berujung pada insiden kekerasan setelah kedatangan Woodyrman dan rekannya.












