Tuduhan Penghasutan Saiful Mujani: Tim Hukum Sebut Hal Absurd

Saiful Mujani Dituduh Penghasutan, Kuasa Hukum Nilai Absurd

Jakarta – Tuduhan terhadap akademisi Saiful Mujani yang disangkakan pasal penghasutan dinilai absurd oleh kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis. Tuduhan ini dianggap sebagai preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.

Menurut Todung, tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak jelas siapa yang dihasut serta siapa yang merasa terhasut. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan memenuhi panggilan kepolisian.

Kebebasan Berpendapat dan Kriminalisasi Terhadap Civil Society

Menurut Todung, pendapat kritis yang disampaikan Saiful Mujani merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dia juga menyoroti tren kriminalisasi terhadap civil society, akademisi, dan kritik kebijakan publik yang membuat ruang kebebasan sipil di Indonesia semakin sempit.

“Menjadi profesor itu tidak hanya mengajar di depan kelas, tetapi menyuarakan kebenaran. Beliau tidak mencari jabatan. Jadi, tidak boleh se-kritis apa pun pendapat itu dikriminalisasi,” tegas Todung.

Saiful Mujani: Komitmen dalam Mematuhi Proses Hukum

Sementara itu, Saiful Mujani menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku di kepolisian. Dia melihat persoalan yang dialaminya sebagai ujian bagi kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.

“Saya khawatir apabila suara kritis dikriminalkan lagi, ini bukan menyangkut diri saya, tetapi komunitas kita sebagai akademisi, intelektual publik, dan aktivis yang punya komitmen pada nilai-nilai kebangsaan,” ungkap Saiful.

Saiful Mujani siap memenuhi kewajiban hukumnya dan berharap agar setelah proses klarifikasi selesai, kepolisian segera menghentikan perkara yang menimpanya.

Source link