Berita  

KPK Tetapkan 4 Tersangka Suap Anggota BPK: Kasus Bupati Muara Enim

KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Suap Anggota BPK Terkait Bupati Muara Enim

Pada Kamis, 11 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Identitas Tersangka

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut terdiri dari dua pihak yang diduga sebagai pemberi suap dan dua pihak yang diduga sebagai penerima suap. Keempat tersebut merupakan bagian dari kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Budi menjelaskan bahwa dua tersangka sebelumnya yang diduga sebagai penerima suap dalam kasus lain, kini menjadi terduga pemberi suap dalam kasus terkait BPK. Identitas lengkap dari para tersangka tersebut akan diumumkan dalam konferensi pers resmi KPK.

Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Penangkapan yang dilakukan sebelumnya oleh KPK melibatkan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7-8 Juni 2026. Lima dari mereka ditangkap di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan. Selain itu, Bupati Muara Enim yang nonaktif, Edison, juga diamankan dalam operasi tersebut.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim. Keempat tersangka tersebut termasuk Edison dan beberapa pegawai serta pihak swasta terkait.

KPK kemudian melanjutkan operasi dengan OTT pada 10 Juni 2026, yang mengakibatkan penangkapan lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Hal ini menjadi OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Pada 11 Juni 2026, KPK mengonfirmasi bahwa ketua tim pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengaturan temuan pemeriksaan BPK pada Pemkab Muara Enim.

Source link