Mengungkap Penyitaan Narkotika oleh Polres Priok hingga Juni 2026







Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika

Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah melakukan pemusnahan ribuan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2026. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menyatakan bahwa sebagian barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan untuk kepentingan proses persidangan. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Detail Pemusnahan Barang Bukti

Pemusnahan ribuan barang bukti dilakukan di halaman depan lobi Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pemerintah Kota Jakarta Utara, BNN, Laboratorium Forensik (Labfor), dan pihak terkait lainnya. Aris menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh berbagai pihak terkait.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti terdiri dari narkotika jenis Etomidate sebanyak 5.219 buah dan sabu seberat 2.062,17 gram bruto. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus selama enam bulan pertama tahun 2026. Selain pemusnahan barang bukti, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengungkapkan capaian pengungkapan kasus narkotika selama periode yang sama.

Pada rentang waktu tersebut, jajaran Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap 58 kasus narkotika dengan total 67 tersangka. Sebanyak 15 perkara telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu, Etomidate, ganja, tembakau sintetis, ekstasi, serta obat-obatan berbahaya lainnya.

Dalam penegakan hukum terhadap para tersangka, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menerapkan ketentuan sesuai dengan berbagai undang-undang terkait narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

© ANTARA 2026


Source link