Rencana Eksekusi Hotel Sultan Menuai Sorotan dari Tokoh Nasional
Jakarta, VIVA – Rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menjadi perbincangan hangat di kalangan tokoh nasional. Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, mengkritik pelaksanaan putusan tersebut dalam sengketa yang dihadapi. Menurutnya, keputusan tersebut seharusnya tidak dipaksakan karena perkara yang kompleks masih meninggalkan banyak isu hukum yang belum terselesaikan.
Penilaian Bagir Manan
Pendapat Bagir Manan disampaikan saat acara peluncuran buku bertajuk “Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan” di Hotel Sultan, Jakarta, pada Sabtu, 13 Juni 2026. Dia mengingatkan bahwa putusan serta-merta merupakan langkah ekstrim dalam sistem hukum. Menurutnya, mekanisme tersebut hanya seharusnya digunakan dalam kondisi darurat dan ketika bukti dalam perkara sudah sangat jelas.
Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam sengketa Hotel Sultan, Bagir melihat adanya kompleksitas yang jauh lebih dalam daripada perkara perdata biasa. Ia menekankan bahwa penyelesaian kasus yang melibatkan negara dan warga negara harus melalui proses peradilan yang adil dan transparan sebelum keputusan final diambil.
Perspektif Penting dari Abraham Samad
Sorotan serupa juga disampaikan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Baginya, kasus yang menimpa Pontjo Sutowo bukan hanya masalah bisnis semata, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi warga negara. Hal ini menunjukkan kompleksitas hukum yang harus dipertimbangkan secara matang sebelum eksekusi dilakukan.
Meskipun rencana eksekusi Hotel Sultan sudah dijadwalkan, namun sorotan dan kritik dari berbagai tokoh nasional ini menambah dinamika dalam penyelesaian sengketa tersebut. Tentu, hal ini menjadi catatan penting bagi pihak terkait untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada keadilan dan hukum yang berlaku.












