Berita  

Hakim Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim atas Korupsi Terencana

Hakim Sebut Korupsi Nadiem Makarim Terencana, Terstruktur, dan Sistematis

Pada selasa, 30 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap sejumlah alasan yang memberatkan hukuman terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terkait korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Tindakan yang dilakukan tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, terutama bagi peserta didik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Nadiem Seharusnya Menjadi Teladan

Selain menyoroti pola pelaksanaan tindak pidana korupsi, majelis hakim juga menilai bahwa perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebagai pejabat negara yang pernah menjabat sebagai menteri, Nadiem seharusnya memberikan teladan dalam menjalankan pemerintahan, bukan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.

Majelis hakim juga menilai bahwa kondisi ekonomi Nadiem tidak dapat dijadikan alasan yang meringankan. Mantan Mendikbudristek itu memiliki kondisi ekonomi yang sangat berkecukupan sehingga faktor kebutuhan ekonomi tidak dapat menjadi alasan tindak pidana.

Hal yang Meringankan Vonis

Meskipun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan sebelum menjatuhkan putusan. Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya dan selama proses persidangan berlangsung, ia bersikap sopan dan kooperatif.

Majelis juga mempertimbangkan rekam jejak Nadiem yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang memberikan kontribusi dalam bidang inovasi pendidikan dan teknologi.

Source link