Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan Buru Otak Sindikat Pencuri dengan Modus Mengganjal ATM
Unit Reserse Kriminal (Unit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan tengah memburu otak sindikat pencuri dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sebuah toko di Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaku Masih Dalam Daftar Pencarian
Kanit Reserse Polsek Metro Penjaringan, Kompol Sampson Sosa Hutapea, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memburu satu pelaku berinisial MT yang masih dalam status daftar pencarian orang. MT bersama dua pelaku lainnya, RPY (33) dan ED (27), melakukan aksi pencurian dengan mengganjal ATM.
Modus Operandi dan Penangkapan
Dari hasil pemeriksaan terhadap RPY dan ED, diketahui bahwa mereka baru dua kali melakukan aksi pencurian dengan modus tersebut. Mereka terlebih dahulu beraksi di Tambora, Jakarta Barat, sebelum kembali lagi ke Penjaringan dan akhirnya ditangkap oleh petugas.
Polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp450 ribu yang merupakan hasil pencurian dengan modus mengganjal ATM di kawasan Tambora. Upaya koordinasi antar kepolisian dilakukan untuk mengungkap sindikat ini hingga jaringan puncaknya.
Pengembangan Kasus
Sebanyak 17 kartu ATM ditemukan bersama pelaku, sehingga penyelidikan masih terus berlanjut. Pihak kepolisian bekerja sama dengan bank terkait untuk mengidentifikasi pemilik kartu-kartu tersebut dan mengumpulkan informasi lebih lanjut.
Sebelumnya, Polsek Metro Penjaringan telah berhasil menangkap RPY dan ED yang terlibat dalam sindikat pencurian ini. Mereka hendak mencuri dari seorang wanita yang akan melakukan transaksi di ATM di toko di Jalan Muara Baru.










