Kasus Dugaan Pemalakan Bupati Kuansing oleh KPK
Pada Selasa, 7 Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemalakan yang dilakukan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengumpulan uang dari 914 petani untuk melepas izin sekitar 1.800 hektare kawasan hutan.
Proses Pengumpulan Uang dan Konversi ke Dolar Singapura
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Bupati diduga mengumpulkan sejumlah uang dari anggota KUD (Koperasi Unit Desa) untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Uang yang terkumpul kemudian diduga dikonversi menjadi dolar Singapura. Karena itu, penyidik KPK sedang membutuhkan bukti tambahan terkait pengumpulan uang dari para petani untuk Suhardiman Amby.
Proses Hukum Terhadap Kasus Pemalakan
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang terkait. Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain itu, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Menteri Kehutanan, Raja Juli, juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK setelah menemukan amplop yang diduga berisi dolar Singapura dari Suhardiman.












