Praperadilan Jaksel: Roy Suryo Digelar Jumat Pagi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Roy Suryo Terkait Dugaan Fitnah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini menggelar sidang praperadilan kedua terhadap Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sidang ini berfokus pada keberatan terhadap upaya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sidang praperadilan Roy Suryo dimulai pada pukul 09.00 WIB sebagai langkah awal dalam menyelesaikan sengketa hukum yang sedang dihadapinya. Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memimpin sidang tersebut untuk menentukan apakah proses penetapan tersangka yang dilakukan merupakan prosedur yang sah atau tidak.

Gugatan PMH dan Putusan Sebelumnya

Di sisi lain, tim kuasa hukum Roy Suryo telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy.

Hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Meskipun demikian, hakim menolak beberapa permohonan Roy, termasuk permintaan untuk menggugurkan berkas penyidikan serta menolak permintaan agar penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan.

Roy Suryo sebelumnya juga hadir dalam sidang perdana Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Source link