Berita  

Kasus Korupsi Pembiayaan Batu Bara: 3 Tersangka Ditangkap, Kerugian Negara Rp38,9 Miliar

Tersangka Korupsi Dana Pinjaman Batu Bara Telah Ditangkap

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan korupsi pemberian dana pinjaman dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada PT BAS terkait proyek pengadaan batu bara periode 2019-2020 semakin meruncing. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Tiga Tersangka yang Ditangkap

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi, mengumumkan bahwa ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pinjaman batu bara tersebut memiliki inisial IT, FSN, dan FH. IT adalah Investment Manager PT PPA, FSN adalah Kepala Divisi Operasional PT BAS, sementara FH merupakan Direktur PT BAS. Menariknya, FH juga telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba.

Modus Operandi Korupsi Dana Pinjaman

Modus operandi dalam kasus ini terungkap sebagai pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar melalui skema invoice financing. Namun, dana yang seharusnya dicairkan kepada PT BAS ternyata mencapai Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan. Dugaan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan juga terungkap, mulai dari analisis risiko yang tidak dilakukan dengan baik, hingga lemahnya pengawasan terhadap mekanisme cash collateral.

Dalam audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terungkap bahwa perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar. Hal ini menyebabkan kasus ini semakin meruncing dan menjadi sorotan publik yang ingin melihat tindak lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.

Source link