Imigrasi Jakut Tangkap 10 WNA China Buruh Bangunan

Imigrasi Jakut Tangkap 10 WNA China yang Bekerja sebagai Buruh Bangunan di Jakarta Utara

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut) berhasil menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terlibat dalam pekerjaan sebagai buruh bangunan di proyek pembangunan di Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka terbukti hanya memiliki visa kunjungan saat ditangkap.

Prosedur Pelanggaran Keimigrasian

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menyampaikan bahwa para WNA China ini menggunakan visa kunjungan C2 untuk masuk ke Indonesia. Mereka terlibat dalam pekerjaan sebagai buruh bangunan, mulai dari pekerjaan perakitan besi, pilar bangunan, hingga pemotongan kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 10 WNA China tersebut terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Mereka akan ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum menjalani proses deportasi dan pencekalan. Proses deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan dilakukan sesuai dengan Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f.

Proses Deportasi

Para WNA China yang terlibat dalam pelanggaran tersebut akan dideportasi dan tidak diperbolehkan kembali ke Indonesia. Mereka akan dikembalikan ke negaranya melalui rute penerbangan Jakarta-Guangzhou menggunakan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Jakarta Utara dalam meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang datang ke Indonesia untuk melanggar aturan keimigrasian.

Source link