Cara Perpanjang Paspor: Syarat, Biaya, dan Proses Terbaru

Cara Memperpanjang Paspor yang Sudah Kedaluwarsa

Jakarta (ANTARA) – Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan seseorang saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas internasional yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang hendak melintasi batas atau mengunjungi negara lain. Selain menjadi syarat utama untuk keluar dan masuk suatu negara, paspor juga digunakan dalam berbagai keperluan administrasi selama berada di luar negeri, seperti pengajuan visa, pemeriksaan imigrasi, hingga identifikasi diri.

Syarat Perpanjangan Paspor yang Sudah Kedaluwarsa

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan. Kelengkapan dokumen akan membantu mempercepat proses pemeriksaan di kantor imigrasi.

  • Paspor lama yang telah habis masa berlaku.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopi.
  • Fotokopi akta kelahiran bagi pemohon berusia di bawah 18 tahun.
  • Fotokopi akta nikah bagi pemohon yang telah menikah.
  • Fotokopi surat keterangan kematian pasangan bagi pemohon yang berstatus janda atau duda.
  • Satu lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 sentimeter dengan latar belakang putih.
  • Surat permohonan perpanjangan atau penggantian paspor yang memuat alasan pengajuan.
  • Formulir permohonan yang dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Bukti pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan.

Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat mengikuti tahapan pengajuan sebagai berikut:

  1. Unduh formulir permohonan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
  2. Isi formulir secara lengkap sesuai data identitas.
  3. Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
  4. Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
  5. Ikuti proses wawancara, pengambilan foto, dan perekaman sidik jari.
  6. Lakukan pembayaran biaya penerbitan paspor sesuai jenis layanan yang dipilih.
  7. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan paspor oleh petugas imigrasi.
  8. Ambil paspor baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Biaya Perpanjangan Paspor

Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya pembuatan atau penggantian paspor dibedakan berdasarkan jenis paspor dan layanan yang dipilih. Besaran biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku.

  • Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: sekitar Rp350.000.
  • Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman: sekitar Rp650.000.
  • Layanan percepatan selesai pada hari yang sama: dikenakan biaya tambahan sekitar Rp1.000.000.

Paspor yang telah kedaluwarsa tidak lagi memiliki fungsi sebagai dokumen perjalanan yang sah. Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya tidak menunda proses penggantian paspor, terutama apabila memiliki rencana bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat.

Source link