Ancaman Pembubaran DJBC pada 2026: Sebuah Sejarah Kepabeanan Indonesia
Pada Sabtu, 1 Agustus 2026, Indonesia dihebohkan dengan ancaman pembubaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Namun, sejarah mencatat bahwa fenomena ini bukanlah hal baru dalam dunia kepabeanan Tanah Air.
Langkah Drastis Pemerintah pada 1985
Pada tahun 1985, pemerintah pernah mengambil langkah drastis dengan mengalihkan sebagian kewenangan pemeriksaan impor kepada perusahaan surveyor. Hal ini dilakukan karena menurunnya tingkat kepercayaan terhadap DJBC.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengungkapkan bahwa pada tahun tersebut pemerintah mengubah mekanisme pemeriksaan barang impor melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985. Pemerintah memindahkan sebagian fungsi pemeriksaan impor ke perusahaan surveyor sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan dalam pengawasan arus barang masuk ke Indonesia.
Indikator Kepercayaan Terhadap DJBC
Meskipun secara formal DJBC tidak dibubarkan, pengalihan sebagian fungsi pemeriksaan kepada perusahaan surveyor menjadi indikator penting. Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap kemampuan DJBC dalam mengawasi arus barang impor telah mengalami penurunan yang signifikan.
Iskandar menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya untuk mempercepat proses arus barang, tetapi juga sebagai respons terhadap keluhan dunia usaha terkait prosedur yang panjang, biaya ekonomi tinggi, ketidakpastian pelayanan, serta praktik pungutan yang menghambat perdagangan.
Sejarah pada tahun 1985 membawa pelajaran berharga bagi institusi, bahwa hilangnya kepercayaan publik dan negara terhadap tata kelola suatu lembaga dapat mengancam kewenangan dan eksistensinya.












