Kuasa Hukum Membela Eks Ketua Yayasan Selundup Senjata dan Narkotika di Sekolah



Temuan Senjata Api dan Narkotika di Sekolah Swasta Jaksel

Temuan Senjata Api dan Narkotika di Sekolah Swasta Jaksel

Kuasa hukum sebuah yayasan sekolah swasta di Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa mantan Ketua Pengurus Yayasan berinisial IWD merupakan pelaku yang menyimpan senjata api, amunisi, alat pencetak peluru, hingga narkotika di ruangan sekolah.

Tindakan Kriminal Mantan Ketua Pengurus Yayasan

Mantan Ketua Pengurus Yayasan tersebut diberhentikan pada 18 April 2026 setelah 15 tahun bekerja karena diduga menyalahgunakan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi. Ditemukan indikasi bahwa uang yayasan digunakan untuk membeli tanah yang kemudian atas nama istrinya.

Penemuan Barang-barang Terlarang

Seluruh kunci ruangan dibawa oleh mantan pengurus sehingga akses ke beberapa ruangan menjadi terbatas. Setelah dibuka dengan pendampingan kepolisian, ditemukan sejumlah barang yang melanggar hukum seperti senjata api dan narkotika. Semua barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Proses identifikasi jenis senjata dan pemeriksaan forensik dilakukan oleh penyidik. Selain itu, masih ada satu ruangan yang menyerupai bunker dan terkunci, meminta bantuan kepolisian untuk membukanya.

Sengketa terkait pemberhentian mantan Ketua Pengurus Yayasan saat ini masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penemuan barang-barang terlarang di lingkungan sekolah dianggap sebagai temuan baru yang perlu didalami aparat penegak hukum.

Keterangan dari Polres Metro Jakarta Selatan

Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan temuan senjata api dan airsoft gun di ruangan sekolah swasta tersebut dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut sejak menerima laporan dari masyarakat pada 15 Juli 2026.

Source link