Berita  

Peran 4 Tersangka Challenge Al-Qur’an: Baru MC dan Pembuat Tantangan

Polda Metro Jaya Mengungkap Peran Empat Tersangka dalam Kasus Tantangan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Empat Tersangka dan Peran Masing-masing

Polda Metro Jaya telah mengungkap peran empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan berkaitan dengan aksi tantangan melafalkan Al-Qur’an dengan imbalan miras di festival The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara.

Keempat tersangka ini adalah RES, AK, I, dan M. RES, yang merupakan pembawa acara (MC) dalam acara tersebut, serta AK dan I, yang diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan miras. Sedangkan tersangka M tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.

Proses Penyidikan dan Penahanan

Setelah menetapkan RES dan AK sebagai tersangka, polisi langsung menahan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari. Penyidikan juga melibatkan lima pelapor, saksi, serta pihak terkait lainnya yang berada di lokasi kejadian.

Selain itu, polisi juga mengamankan lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan oleh RES dan AK saat kejadian. Proses penyidikan juga melibatkan pihak penyelenggara acara, petugas booth, dan perusahaan yang terkait dengan produk miras tersebut.

Eksplorasi dan Tindak Lanjut

Penyidik berencana untuk meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, hingga ahli yang bisa menguji kandungan alkohol dalam minuman.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Proses Hukum

Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua orang terkait kasus tersebut, yang kemudian ditahan. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Source link