679 Narapidana di Rutan Salemba Jakarta Terima Remisi HUT RI ke-81
Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 679 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat menerima Remisi Umum (RU). Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi bagi narapidana yang memenuhi syarat dan dapat menjadi stimulus agar mereka tetap berkelakuan baik serta aktif dalam program pembinaan.
Data Narapidana Rutan Salemba
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, terdapat 2.322 penghuni di Rutan Salemba, yang terdiri dari 1.419 tahanan dan 903 narapidana. Dari 680 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, sebanyak 679 orang telah memenuhi syarat dan menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum. Dari jumlah tersebut, 625 narapidana menerima RU I dan 54 narapidana menerima RU II.
Besaran Remisi
Dari 54 narapidana yang menerima RU II, 43 di antaranya dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2026 setelah mendapatkan remisi. Besaran remisi yang diberikan pun bervariasi, dengan 121 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana satu bulan, 286 narapidana dua bulan, 207 narapidana tiga bulan, 45 narapidana empat bulan, dan 20 narapidana lima bulan. Adapun jenis perkara narapidana penerima remisi meliputi kasus korupsi, narkotika, pencucian uang, dan perkara lainnya.
Seluruh proses pemberian remisi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan perilaku serta partisipasi narapidana dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana. Harapan pemberian remisi adalah untuk mendorong narapidana agar terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan pidana mereka.












