Keputusan Bijak: Tutup Akses Anak Ke TikTok, YouTube, X

Pemerintah Selandia Baru Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos

Pemerintah Selandia Baru dalam usaha untuk melindungi anak-anak di bawah usia 16 tahun mengusulkan rancangan undang-undang yang akan melarang mereka menggunakan platform media sosial. Perdana Menteri Christopher Luxon menyebut inisiatif tersebut sebagai langkah penting untuk melindungi generasi muda dari risiko-risiko di dunia digital.

Modifikasi RUU dan Verifikasi Usia

Rancangan undang-undang ini akan mewajibkan perusahaan teknologi memastikan bahwa pengguna di bawah usia 16 tahun tidak bisa mengakses platform media sosial. Menteri Pendidikan Erica Stanford menjelaskan bahwa verifikasi usia dapat dilakukan melalui data akun, teknologi identifikasi wajah, identitas digital, dan dokumen resmi.

Penggunaan VPN tidak akan dilarang, namun tidak akan dikenakan sanksi kepada anak-anak atau orangtua. Stanford menegaskan bahwa tanggung jawab utama tetap pada perusahaan teknologi.

Pembatasan dan Pengawasan

Larangan akses akan mencakup platform populer seperti TikTok, Snapchat, YouTube, dan platform media sosial lainnya. Namun, aplikasi pesan dan game online dikecualikan dari aturan ini. Layanan kecerdasan buatan (AI) untuk pekerjaan dan studi juga tidak terkena dampak larangan, kecuali untuk AI yang dirancang untuk interaksi personal.

RUU tersebut juga akan mewajibkan platform secara berkala mengevaluasi risiko terhadap anak-anak akibat konten dan desain layanan mereka. Badan regulator keselamatan online yang baru akan ditugaskan untuk mengawasi implementasi RUU ini dan memberlakukan tindakan terhadap pelanggar.

Reaksi dan Kritik

RUU ini mendapat kritik dari partai oposisi dan sejumlah pihak yang tergabung dalam koalisi pemerintah. Winston Peters, Ketua Partai New Zealand First, menolak mendukung RUU tersebut dengan alasan bahwa penerapan larangan tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa pembatasan penggunaan VPN atau sistem identifikasi digital.

Hal ini menunjukkan bahwa upaya regulasi media sosial di Selandia Baru masih menimbulkan perdebatan yang kompleks dan perlu pertimbangan mendalam sebelum diimplementasikan secara menyeluruh.

Source link