Kepolisian Amankan 152 Orang Terkait Aksi Massa di DPR
Jakarta – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-TPPO) berhasil mengamankan 152 orang setelah terjadi aksi massa di DPR pada Kamis (27/8). Dari jumlah tersebut, 149 adalah anak laki-laki dan tiga perempuan dewasa.
Penanganan Kasus dan Identifikasi
Direktur Reserse PPA-TPPO, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menjelaskan bahwa penanganan ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan evaluasi terhadap potensi gangguan ketertiban masyarakat yang melibatkan anak di bawah umur. Dari 152 orang yang diamankan, 123 di antaranya adalah pelajar aktif dan 25 orang lainnya tidak bersekolah. Hingga saat ini, sebagian besar dari mereka telah dipulangkan ke rumah.
Proses Hukum dan Penyitaan Barang Bukti
Untuk lima anak yang terlibat dalam aksi berbahaya dan diproses hukum sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) setelah menemukan bukti persiapan aksi berbahaya. Petugas berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk bahan bakar bensin yang dicampur dengan buah Bintaro kering yang dirancang untuk dilemparkan ke kerumunan massa.
Selama proses hukum, penanganan kasus dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi, seperti Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kementerian Sosial, UPT PPA Provinsi DKI Jakarta, dan Balai Pemasyarakatan.
Pendampingan dan Kepastian Hukum
Anak-anak yang diamankan dalam kasus ini mendapatkan pendampingan dari Pekerja Sosial (Peksos) dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Kepolisian kembali mengingatkan kepada masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak mudah terprovokasi. Hal ini sebagai upaya menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.












