Putusan Banding Nikita Mirzani vs Reza Gladys: Alasan Perubahan

Nikita Mirzani Menang Banding dalam Kasus PMH Lawan Reza Gladys

Pada Sabtu, 29 Agustus 2026, kabar menggembirakan datang dari aktris Nikita Mirzani dalam sengketa perdata melawan dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Setelah sebelumnya dikalahkan di tingkat pertama, Nikita akhirnya memenangkan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Putusan Banding yang Membalikkan Hasil Persidangan

Keputusan banding ini bukan hanya sekadar membalik hasil persidangan sebelumnya, tetapi juga membatalkan kewajiban Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, untuk membayar ganti rugi miliaran rupiah kepada pihak Reza Gladys. Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan melalui sistem e-court.

Alasan Kemenangan Nikita Mirzani

Salah satu poin penting dalam putusan banding adalah penilaian terhadap klaim kerugian yang diajukan pihak Reza Gladys melalui gugatan rekonvensi. Pengadilan Tinggi Jakarta menilai bahwa bukti yang mendukung klaim kerugian tersebut tidak cukup kuat, sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Nikita dan Mail untuk membayar ganti rugi akhirnya dibatalkan.

Putusan ini juga memperkuat posisi Nikita dalam menghadapi klaim kerugian yang diajukan pihak lawan, sehingga kerugian yang sebelumnya dianggap ada kini dinyatakan tidak pernah ada sama sekali. Dengan putusan tersebut, Nikita dan Mail terbebas dari beban kewajiban pembayaran ganti rugi dalam jumlah besar.

Dengan demikian, kemenangan Nikita Mirzani dalam kasus PMH melawan Reza Gladys merupakan titik balik penting setelah sebelumnya konflik antara keduanya berlangsung intens. Putusan banding ini memberikan kelegaan bagi Nikita dan pengikutnya serta menegaskan kebenaran hukum yang berlaku dalam perselisihan tersebut.

Source link